Komisi II DPR RI Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Bawaslu

Komisi II DPR RI Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Bawaslu
Komisi II DPR RI telah menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu masa kerja 2022-2027.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Setelah melalui Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepatutan) yang panjang dan ketat, Komisi II DPR RI akhirnya memilih dan menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027, pada Kamis (17/2/2022) dini hari. Nama-nama anggota KPU dan Bawaslu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ini berdasarkan beberapa pertimbangan, dari pertimbangan objektif hingga pertimbangan politik.

Menurutnya, Komisi II melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu.

Komisi II menilainya sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. “Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama,” ungkap Doli.