KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Guna melakukan pencegahan dan, mengantisipasi terjadinya kecelakaan serta tindak kriminalitas. Polres Kediri akan menindak Pengendara Skuter Listrik Simpang Lima Gumul jika tetap beroperasi di area Jalan Raya.
Seperti yang diketahui dalam dua Minggu terakhir ini, tengah viral di Medsos, penggunaan Skuter Listrik di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.
Kemudian pihak Satlantas Polres Kediri menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dalam rapat kegiatan ini, menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa skuter.
Salah satu bentuk poin kesepakatan adalah melarang aktivitas skuter listrik di jalan raya Simpang Lima Gumul.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama.
“Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul,” tuturnya, Rabu (26/1/2022).
AKP Bobby menambahkan, area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.





