“Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter,” tegasnya.
Satlantas Polres Kediri mempunyai pedoman dan landasan dalam memberikan aturan terkait larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya.
“Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marak terjadinya kecelakaan dan kriminalitas. SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jika disitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya,” urai AKP Bobby.
Apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola. Maka pihaknya akan, mengenakan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.
“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri, Sabillah Rosadi Adiyatama mengutarakan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.
“Masing – masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini,” pungkasnya. (Abi)





