Madura  

Kedapatan bawa sabu, Hayyun bin Asmo ditangkap Polisi

Kedapatan bawa sabu, Hayyun bin Asmo ditangkap Polisi

Sumenep – Hayyun bin Asmo akhirnya ditangkap polisi, pada hari rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.00 Wib, kasus Narkotika jenis sabu.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih.

Hayyun bin Asmo, alamat Dusun Jaraddin, Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkapnya.

Melalui kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengatakan, Kamis, 01/03/2018 bahwa setelah mendapat informasi masyarakat saat itu, petugas mencoba menelusuri keberadaan terlapor.

Tersangka Hayyun bin Asmo
Tersangka Hayyun bin Asmo

“Informasinya, terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah setempat, maka petugas langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor”. paparnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih.

“Saat sedang duduk di gardu yang ada di simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan Kecamatan Batuputih” lanjut Mukid