Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
Mengukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 4 ke bawah, ternyata sangat membingungkan. Sebab perubahan regulasi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, ternyata ada syarat baru dengan pencapaian vaksinasi lansia (lanjut usia).
Walaupun Inmendagri 47/2021 tetap diikuti seluruh kabupaten/kota, tetapi sebagai upaya memulihkan dan membangkitkan kehidupan masyarakat menuju kenormalan baru, radanya kurang tepat. Bahkan terkesan hanya memberi syarat tanpa mau melihat kondisi riil di lapangan.
Oleh karena itu, supaya kepastian PPKM Level dapat dipertanggungjawabkan, maka jauh lebih baik jika diserahkan kepada kelurahan/desa, yaitu menjadi tanggung jawab kampung. Tentu saja
dengan basis data “Kampung Tangguh”.
Dimana basis data pada “Kampung Tangguh”‘ dengan menghitung jumlah warga yang sudah divaksin, baru jumlah lansia (dengan menyebutkan prosentase), kemudian kepatuhan pemakaian masker, dan kehidupan normal baru perdagangan dan bisnis, terutama pelaku usaha mikro hingga menengah.
Mengapa? Jika mengacu Imendagri 47/2021 dengan persyaratan lansia harus sudah vaksin di atas 60 persen lebih, maka tidak ada korelasinya dengan herd immunity (kekebalan kelompok/komunal) dengan capaian vaksinasi sekitar 70-76 persen.
Diketahui, berdasarkan assessment Kementerian Kesehatan RI tanggal 5 Oktober 2021, Jawa Timur merupakan daerah yang telah masuk assesment level 1 berdasarkan 6 indikator yakni laju kasus dan kapasitas respon 3T. Dimana 24 Kabupaten Kota di Jatim masuk Asesment level 1 dan 14 Kabupaten Kota masuk Asesment level 2 di Jatim.
Namun demikian, terdapat penyesuaian regulasi dalam Inmendagri 47/2021, dimana penerapan level PPKM tidak hanya berdasarkan assesment Kemenkes saja. Melainkan juga ada syarat baru yakni capaian vaksinasi secara umum, vaksinasi lansia dan penilaian berbasis aglomerasi, dimana daerah aglomerasi level PPKM nya akan mengikuti daerah aglomerasi dengan pencapaian terendah.
Dengan penilaian baru tersebut, maka semestinya terdapat tiga wilayah di Jawa Timur yang masuk ke PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri 47 Tahun 2021 yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Blitar. Hal ini berdasarkan kriteria cakupan vaksinasi Kota Surabaya dosis 1 sebesar 108.6 persen, dosis 2 sebesar 76.36 persen, vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 92.15 persen dan dosis 2 sebesar 80.35 persen.