SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tim seleksi jabatan 18 pimpinan tertinggi pratama (JPT) atau setingkat Kepala OPD dilingkungan Pemprov Jawa Timur memasuki tahap akhir.
Pun demikian jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi menyangkut soal administrasi maupun kreteria asesor, masyarakat bisa mengadukan melalui ombudsman dan DPRD Jawa Timur.
Ini dikemukakan anggota Komisi A DPRD JawaTimur Freddy Poernomo. Ia berharap tim seleksi bisa mendapatkan orang orang yang memiliki kompentensi dan sesuai harapan sehingga akan bisa membantu tugas Gubernur melakukan percepatan pembangunan.
“Pengisian jabatan eselon ll itu menjadi hak perogratifnya Gubernur. Kami tidak bisa intervensi,”tegas Freddy Poernomo kepada WartaTransparansi.com di Surabaya, Kamis (2/9/2021).
Sejak proses seleksi sampai terpilihnya tiga atau lima calon untuk masing masing jabatan, menjadi kewenangan tim. Lalu diajukan ke gubernur dan gubernur yang memilih satu diantara mereka.
Menjawab pertanyaan kemungkinan adanya jabatan tertentu yang ternyata tidak ada pelamarnya, misalnya untuk jabatan asisten, Freddy Poernomo menyatakan, intinya semua jabatan menjadi kewenangan Gubernur. Terhadap jabatan asisten yang tidak ada pelamarnya, Gubernur bisa melakukan roling.
Freddy mencontohkan, misalnya Kepala OPD bisa diroling ke Asisten, lalu Kepala OPD yang kosong di lelang lagi.