Bea Cukai Ajak Media Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Ajak Media Berantas Rokok Ilegal
Sosialisasi cukai rokok bagi awak media dan Infuencer di Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi cukai rokok hasil tembakau bagi awak media dan Infuencer di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto.

Upaya dimaksudkan agar awak media turut membantu menyelamatkan uang Negara bersama-sama dendan petugas cukai wilayah Jawa Timur memberantas produk rokok ilegal, Kamis, (19/8/2021)

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai wilyayah Jawa Timur , Satriyo Herlambang mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok yang fungsinya sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun, nikotin, maupun alkohol.

Disisi lain, keberadaab cukai rokok ini berfungsi sebagai pemasukan pendapatan Negara, yang tidak sedikit nilai nominalnya, ratusan milyar bahkan trilyunan rupiah.
Namun saat ini, penghasilan Negara dari hasil cukai rokok tersebut menurun drastic. Ini bisa disebabkan imbas dari pandemi covid-19 sehinga banyak konsumen yang berhenti membeli rokok yang legal karena harganya stabil atau konsumen beralih membeli rokok ilegal yang harganya lebih murah, karena penghasilannya menurun.
Diakui pada musim pandemik seperti saat in, mulai marak produk rokok illegal, baik yang tanpa cukai atau dengan cukai aspal (asli tapi palsu).

Untuk itu petugas Bea Cukai perlu menggandeng awak media baik cetak, online maupun elektronik (TV dan Radio) ikut serta memberantas peredaran rokok illegal, baik dalam bentuk pemberitaan maupun irformasi.

Sehingga uang yang harusnya masuk ke Negara dari konsumen rokok, tidak masuk ke kantong pribadi pemilik produk rokok ilegal atau rkok bodong.