Tajuk  

Kewajiban Pemerintah Hadir dan Transparan dalam Kondisi Darurat

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Kewajiban Pemerintah Hadir dan Transparan dalam Kondisi Darurat
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

 

Gubernur Khofifah Gratiskan Sewa Rusunawa 4 Bulan

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
Pancasila sebagai ideologi dasar bagi negara, maka prinsip atau asas dalam 5 sila Pancasila wajib diamalkan dalam berbangsa dan bernegara.

Lima sila Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang Undang Dasar 1945.

Seperti diketahui, kini sedang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali, bahkan diperluas sesuai dengan perkembangan kasus terinfeksi positif Covid-19 semakin mengganas. Bahkan hari ini Rabu (14/7/2021) Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Kemenkes, data Satgas Covid-19 nasional bertambah 54.517 kasus, sekaligus pecah rekor lagi.

Ingat! Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dimana setiap daerah memiliki adat istiadat, bahasa, aturan, kebiasaan dan lain-lain yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, tanpa adanya kesadaran sikap untuk menjaga Bhineka tunggal Ika, akan terjadi berbagai kekacauan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rusunawa adalah Indonesia kecil.

Oleha karena itu, dalam pengendalian dan penanganan Covid-19, memerlukan kerjasama dengan banyak pihak dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,
mengedepankan
kepentingan bersama, termasuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes), meningkatkan 3T (tracing, testing, dan treatment).

Tidak kalah penting selalu membudayakan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, mencegah kerumunan, dan membatasi kegitaan masyarakat), tentu saja dengan banyak “korban” terpapar baik kesehatan maupun ekonomi.

Menghadapi “Perang” melawan pandemi Covid-19, pemerintah wajib hadir memberikan perampingan bahkan bantuan dan pertolongan. Apalagi dalam kondisi darurat.