JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang diduga memberikan uang untuk eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3,15 miliar, akan segera diperiksa.
KPK akan segera memanggil Azis Syamsuddin. Azis akan diperiksa terkait dugaan pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam sidang kode etik Robin oleh Dewas KPK pada 31 Mei 2021, Azis diduga memberikan Robin uang Rp 3,15 miliar terkait perkara Lampung Tengah.
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya, pada April lalu (22/4/2021) Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.
“SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.