Kasus Kemirisewu, Kejari Kab.Pasuruan Lakukan Pulbaket

Kasus Kemirisewu, Kejari Kab.Pasuruan Lakukan Pulbaket
Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan yang sempat viral, lantaran ratusan warga menggeruduk balai desa setempat beberapa waktu lalu tampaknya mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Intel Jemmy Sandara, Kamis (29/4/2021),”kami telah memantau dan telah melakukan langkah penanganan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, langkah penanganan yang kami lalukan yakni melakukan penyelidikan dan pulbaket atas hal tersebut. Pulbaket yang dimaksud yakni penelusuran/mencari alat bukti dilapangan. Selain itu pengumpulan keterangan dari beberapa pihak yang dinilai berkompeten atas permasalahan yang terjadi di Desa Kemirisewu,”ujarnya.

Ditambahkan, jika pulbaket dan alat bukti pendukung telah kami dapatkan. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Seks Pidana Khusus (Sie Pidsus) untuk dinaikan menjadi penyidikan. Tentunya semua ini butuh waktu dan tidak bisa grusa-grusu alias harus teliti. Ini kami lakukan agar, jika nanti sudah ada terdakwanya tidak dapat lagi lepas dari jerat hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Artinya, terdakwa tidak lagi dapat mengelak dari bukti hukum yang kami ajukan dipersidangan atau di muka hakim nantinya,”beber Jaksa asal Tanah Minang ini menutup keteranganya.(hen)