Tajuk  

Kekerasan Wartawan di Banyuwangi Wajib Diusut Tuntas

Kekerasan Wartawan di Banyuwangi Wajib Diusut Tuntas

Oleh DjokobTetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Kabar tentang sikap dan perilaku sewenang-wenang salah satu kontraktor di Banyuwangi, dengan melakukan kekerasan kepada wartawan salah satu penerbitan wajib diusut sampai tuntas.

Para penggiat kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat sebagaimana dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, harus bersama-sama melawan dan mengusut secara profesional dengan tetap memegang teguh penyelesaian secara berkeadilan.

Mengapa? Masyarakat dan wartawan dilindungi undang undang, sebagaimana Pasal 28F UUD 1945, bahwa; “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sebab dengan dalih kebenaran, kemudian melakukan kekerasan terhadap siapa saja sangat melanggar hak asasi manusia. Bahkan termasuk melanggar KUHP (Pidana).

Diketahui, Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, dilarang dalam hukum pidana. Karena penggunaan kekerasan akan membawa akibat berupa luka ataupun kematian, dan diancam dalam Pasal 170 KUHPidana.

Rumusan Pasal 170 KUHPidana, dalam terjemahan oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, adalah sebagai berikut;
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Rumusan pasal ini dalam terjemahan P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir adalah,
(1) Barangsiapa secara terbuka dan secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan enam bulan.
(2) Orang yang bersalah itu dihukum:
1. dengan hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja telah menghancurkan barang- barang atau jika kekerasan yang telah dilakukannya itu telah menyebabkan
orang mendapat luka pada tubuhnya;
2. dengan hukuman penjara selama- lamanya sembilan tahun, jika kekerasan tersebut telah menyebabkan orang
mendapat luka berat pada tubuhnya;
3. dengan hukuman penjara selama- lamanya duabelas tahun, jika kekerasan tersebut telah menyebabkan matinya
orang.
(3) Pasal 89 tidak diberlakukan dalam hal ini.
Berdasarkan terjemahan-terjemahan tersebut, yaitu terjehamahan BPHN dan terjemahan oleh Lamintang & Samosir, dapat ditarik unsur-unsur dari pasal 170 ayat (1) KUHPidana ini sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. Dengan terang-terangan/secara terbuka;
dan,
3. Dengan tenaga bersama/secara bersama-
sama;
4. Menggunakan/melakukan kekerasan; 5. Terhadap orang/manusia atau barang.

Kekerasan kepada wartawan dengan dasar tidak puas terhadap pemberitaan, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Padahal kelahiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Pertama, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kedua, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Ketiga, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Keempat, bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

UU Pers memberikan hak kepada narasumber atau pihak terkait dengan pemberitaan dengan hak jawab. “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Selain itu, juga mempunyai hak koreksi, “Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.

Dan dalam hal melakukan kewajiban koreksi sebagaimana Pasal 1 (ayat 13) “Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan”.

Oleh karena itu, alasan apapun bahwa kekerasan kepada wartawan harus segera diluruskan dan diusut sampai tuntas. Jika tidak, maka di masa “media sudah banyak mati” dan “pers semakin terkebiri dan terdzalimi”, akan banyak kuburan media dan kuburan pers.