UU Pers menegaskan pada Pasal 2 bahwa, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Hal itu karena fungsi pers sangat berat di era modern dan digitalisasi, sebagaimana Pasal 3 UU Pers,
(1)Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2)Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Jika kekerasan sekecil apapun terhadap wartawan dibiarkan dan ditolerir, maka akan melanggar jaminan atas kemerdekaan pers sebagaimana Pasal 4 UU Pers,
(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Apalagi, pers nasional mempunyai tugas dan tanggung jawab sangat berat, sebagaimana
Pasal 5 UU Pers,
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2)Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3)Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Bahkan dalam upaya mendorong masyarakat mewujudkan
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; undang undang sudah mengatur sedemikian rupa sebagaimama, Pasal 6 UU Pers,
“Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut”;
a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu, sekali lagi kekerasan terhadap wartawan atau siapa saja berkaitan dengan dampak atau pengaruh pemberitaan wajib menjaga supremasi hukum dengan mengusut sampai tuntas.
Bahkan, jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dilakukan wartawan, maka UU Pers memberikan hak kepada siapa saja untuk menempuh jalur hukum karena wartawan mempunyai organisai dan melaksnakan kode etik jurnalistik, sebagaimana Pasal 7 UU Pers,
(1)Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2)Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Bahkan amanat Pasal 16 UU Pers,
“(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan”
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Ketentuan pidana pada UU Pers juga jelas sebagai menjaga keseimbangan berkeadilan dalam penegakan supremasi hukum, sebagaimana
Pasal 18, bahwa;
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagaimana sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pada butir;
Pertama, sebagai manusia harus bisa mengakui persamaan hak, persamaan kewajiban maupun persamaan derajat.
Keempat, tidak semena-kena terhadap orang lain. Ketujuh, berani membela kebenaran.
Menegakan supremasi hukum berkeadilan dalam kasus kekerasan terhadap pers, dengan profesional dan proporsional merupakan kewajiban menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara.
Oleh karena itu, tanggung jawab menjaga kemerdekaan pers dan hak asasi manusia dengan prinsip keseimbangan yang berkeadilan, merupakan bagian mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan transparan, jujur, sejahtera, adil dan makmur. (*)