Angkut Kayu Sonokeling,Truk Rumah Tangga Kepresidenan Diamankan Polres Pasuruan

Angkut Kayu Sonokeling,Truk Rumah Tangga Kepresidenan Diamankan Polres Pasuruan
Truk milik rumah tangga kepresidenan dan STNK

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Satreskrim Polres Pasuruan kembali mengamankan satu unit truk pengangkut kayu jenis sonokeling yang diduga kuat merupakan ilegal logging, milik Perhutani diwilayah hutan lindung di Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kab.Pasuruan.

Namun kasus diamankannya kasus ilegal logging kali ini, berbeda dengan kasus kebanyakan. Truk nopol B 9661 KQ yang digunakan untuk mengangkut kayu sonokeling yang diduga ilegal tersebut, pada STNKnya tertulis pemilik Rumah Tangga Kepresidenan dengan alamat Jalan Veteran No 16 Jakarta Pusat.

Seperti yang disampaikan oleh Kanit Tipiter Polres Pasuruan Ipda Indra, Selasa (19/1/2021) dikantornya,” barang bukti kayu dan truk telah diamankan di Mapolsek Purwodadi dan saat ini kami masih fokus melakukan penyelidikan pada keberadaan kayu sonokeling. Apakah ilegal logging atau bukan” tegasnya.

Angkut Kayu Sonokeling,Truk Rumah Tangga Kepresidenan Diamankan Polres Pasuruan

Pihaknya masih menunggu keabsahan atas kepemilikan tanah tempat kayu sonokeling itu tumbuh. Karena keberadaanya masih dalam sengketa antara Perhutani dengan Dahlan warga setempat.

Jika nantinya keberadaan kayu sonokeling berada pada tanah milik Perhutani, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Akan tetapi bila tumbuh di lahan milik perseorangan (Dahlan), tentunya hal itu bukan merupakan tindak pidana,”terang perwira pertama Polri dengan satu balok dipundaknya ini.

Sementara itu ditempat terpisah, Administrator Perum Perhutani KPH Pasuruan Ida Jatiyana menyampaikan,” kami sangat menyayangkan penebangan kayu sonokeling yang telah berusia sekitar 60 tahun dengan diameter lebih dari 1,5meter,”ucapnya.

” Perlu diketahui bahwa tempat tumbuh sonokeling, saat ini masih dalam sengketa antara kami (Perum Perhutani) dengan Dahlan warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi. Dalam hal ini kami telah memiliki bukti berdasar pada peta kerja Berita Acara Tapal Batas (BATB) Perhutani. Sejak munculnya gugatan sengkela lahan tersebut, pihak KPH Perum Perhutani Pasuruan telah berkirim surat pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dia menjelaskan, sejak munculnya gugatan sengketa atas kepemilikan pohon sonokeling ini, pihaknya sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta validasi atas status kepemilikan lahan yang dimaksud dan hingga saat ini masih dilakukan proses pengukuran ulang serta hasilnya masih belum keluar,” pungkas Ida Jatiyana.(hen)