MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kasus kecelakaan maut di Tol Magetan -Ngawi antara Bus Po Singa Putra Raja No pol BE 7061 IU melawan truk nopol B 9975 BYZ yang menyebabkan 4 orang korban meninggal dunia.
Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Kamis pagi di ruas tol Magetan-Ngawi KM 595 B tepatnya di wilayah Desa/Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK bersama Kasat Lantas AKP Jumianto Nugroho,SH,MH dalam siaran persnya mengatakan setelah dilakukan olah kejadian Perkara (TKP) sopir bus PO Singa Putra Raja bernama HRY ( 45) warga Sasonoloyo Way Halim Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.”setelah olah TKP Sopir Bus kita jadikan tersangka kecelakaan,” ujar AKBP Festo.
Dijelaskan setelah kejadian laka pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mencari keberadaan sopir bus yang melarikan diri.Dari barang bukti berupa HP di dasbord kendaraan yang diduga milik tersangka pihak kepolisian berusaha menghubungi salah satu nomor di HP tersebut dan benar ternyata milik HRY.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik Satlantas Polres Magetan dari istri HRY,diketahui jika Hry memiliki kerabat di daerah Boyolali Jawa Tengah. Selanjutnya penyidik melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan.