PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Kegaduhan yang diciptakan oleh pihak 5 perusahaan (PT.Mega Marine,PT.Wonokoyo,PT. Bara muda Bahari,PT.Universal Jasa Kemas, PT.Marine Cipta Agung) dan di “amini” oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Pasuruan di wilayah Kecamatan Beji dengan memasang pipa pembuangan limbah ke sungai wrati. Setidaknya masih menjadi topik pembahasan di khalayak ramai.
Pihak Forpimka Kecamatan Beji sendiri dalam hal ini merasa kecolongan atas proyek pipanisasi tersebut. Bahkan menurut sejumlah informasi yang berkembang, 5 perusahaan dan DLH Kab.Pasuruan ngotot ingin meneruskan proyek pipanisasi dengan mengurus perijinan pada instansi terkait, walaupun mendapat penolakan dari warga tiga desa.
Seperti yang disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua Forum DAS Wrati Sinergi, Minggu (27/12/2020),” seperti informasi yang kami tangkap beberapa hari belakangan, tampaknya 5 perusahaan dan DLH Kab.Pasuruan sangat ngotot akan mengurus perijinan proyek pipanisasi limbah itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, jika informasi itu benar adanya dapat dipastikan “ada udang di balik batu” di tubuh DLH Kab.Pasuruan. Untuk mengcover adanya “main mata” pada pengajuan ijin pipanisasi tersebut. Kami Forum DAS Wrati Sinergi akan mengirim surat secara resmi pada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan khususnya pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kementerian Lingkungan Hidup, agar dilakukan penelusuran apakah ada praktek gratifikasi atau suap yang diterima oleh sejumlah oknum pejabat terkait proses perijinan,” ungkap Henry.
Ditambahkan, dengan adanya permasalahan ini. Seharusnya DLH selaku instansi pemerintah mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi tegas (membawa ke ranah pidana lingkungan) pada 5 perusahaan yang limbahnya tidak sesuai baku mutu yang telah ditetapkan. Bukannya memberi ruang dan mengamini proyek “ngawur” pipanisasi pembuangan limbah ke sungai wrati. Intinya kami dari Forum DAS Wrati Sinergi akan tetap menolak dengan tegas pipanisasi itu bersama masyarakat tiga desa yakni Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto,”pungkasnya.
Sementara itu saat hal ini dikonfirmasikan pada Kepala DLH Kab.Pasuruan Heru melalui telepon selularnya da pesan Whats Up (WA) Minggu (27/12/2020), tidak jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Lain halnya komentar yang disampaikan oleh Vicky Arianto salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Beji,” kami warga tiga desa tetap menolak pembuangan limbah 5 perusahaan ke sungai wrati. Siapa yang akan menjamin limbah yang dibuang nanti sesuai baku mutu. Jangan membuat kebijakan yang dapat merugikan ribuan warga dan hanya menguntungkan segelintir orang saja,” timpalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga tiga desa yaitu Cangkringmalang, Kedungringin, Kedungboto bersama Forum DAS Wrati Sinergi melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan proyek pipanisasi. Atas aksi tersebut pihak Muspika Kecamatan Beji menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan 5 perusahaan, DLH, Dinas Pengairan, BBWS, Forum DAS Wrati Sinergi dan masyarakat di balai Kecamatan Beji. Dari hasil rapat koordinasi disepakati proyek tersebut dihentikan sementara waktu lantaran tidak ada sosialisasi serta tidak mengantongi perijinannya. (tim)