MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena wartawan dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun.
Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.
Seperti yang dilakukan oknum kepala desa (Kades) Klagen Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Susi Yuliani terhadap Beni Setyawan Wartawan Media Lentera Indonesia.
Menurut Beny dirinya mendatangi balai desa Klagen dan bertemu Kepala Desa untuk konfirmasi beberapa hal “Tapi jawaban keras dan kurang menghargai yang saya terima,”ujar Beny.
Hal ini terjadi saat Beny Wartawan Media Lentera Indonesia menanyakan tentang anggaran publikasi yang di alokasikan di DD desa Klagen. Tetapi jawaban Kades tidak ada anggaran dan sudah diplot di salah satu media harian (menyebut nama media harian di jawa Timur).
Ketika ditanya lebih lanjut siapa yang mengarahkannya, dijawab Orang Kecamatan dan ditegaskan lagi yang menyuruh adalah Camat. Terakhir Beni Setyawan saat meminta No telpun, malah di jawab dengan nada ketus.