Reses III DPRD Magetan Suyono Tampung Aspirasi Masyarakat

Reses III DPRD Magetan Suyono Tampung Aspirasi Masyarakat

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR.

Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Suyono,SH Ketua Komisi D DPRD Magetan mengatakan bahwa kegiatan reses merupakan kegiatan Anggota DPR dalam menyerap dan menampung aspirasi dari masyarakat.dalam sambutannya mengatakan, menyerap aspirasi adalah kewajiban setiap anggota dewan, memperjuangkan dan mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat, mewakili daerah pemilihan”Semua aspirasi masyarkat kita terima dan diakomodir,” ungkap Suyono Wiling

Dalam Reses ke 3 tahun 2020 DPRD Kabupaten Magetan.sebagai wakil dari Daerah pilihan 2 Kabupaten Magetan maka berkewajiban untuk mendengarkan, menampung, menyampaikan dan mengawal hasil dari aspirasi masyarakat.