MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Percepatan pelayanan publik merupakan salah satu program pemerintah untuj memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Hal seperti ini seharusnya dipahami seluruh pelayan masyarakat di dinas manapun.sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik sehingga tidak merasa terhambat usahanya karena perijinan yang rumit dan lambat.
Seperti di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan,beberapa masyarkat dan pelaku usaha merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan.Seperti yang dikeluhkan Supri salah satu warga yang mengurus perpanjangan ijin Tanda Daftar Gudang. “Saya sangat Kecewa pelayananannya sudah satu bulan lebih belum juga selesai,”ujar Supri.
Dijelaskan banyak alasan yang diberikan dengan berbagai dalih persyaratan administrasi belum terpenuhi.Padahal perpanjangan ijin harusnya data sudah ada di tinggal memperpanjang.
Sebenarnya hanya meminta waktu 5 menit saja untuk konsultasi masalah tersebut tapi saya ditolak oleh petugas frontdesk kantor DPMTSP dengan alasan harus janjian dulu” tegasnya. (Kamis,12/11/2020).