Bangunan Tak Ada Izin Catut Nama Oknum PTSP Kecamatan Senen

Bangunan Tak Ada Izin Catut Nama Oknum PTSP Kecamatan Senen

JAKARTA (WartaTransparansi.com)  – Sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin masih saja berdiri di wilayah DKI Jakarta, tepatnya di wilayah Kecamatan Senen yakni di Gang Masjid, RT 03/06, Kelurahan Kramat dan di Jalan Paseban Raya No 13, Rt 03/02, Kelurahan Paseban.

Dua bangunan di atas sampai saat ini dalam proses pengerjaan. Berdasarkan pengakuan mandor dan pemilik, bahwa mengenai izinnya sudah ditangani oleh pegawai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kecamatan Senen.

Namun tidak ada plang atau tanda dari PTSP Kecamatan Senen, di dua lokasi bangunan tersebut.

Diduga ada oknum PTSP melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan plang atau tanda terkait izin bangunan diatas.

Ishran Prasetiawan, Sekretaris Kecamatan Senen saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PTSP dan sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen.

“Terkait dengan Bangunan di Gang Masjid, RT 03/06 kami sudah berkoordinasi dengan PTSP bahwa sudah memiliki surat KRK (Keterangan Rencana Kota). Tapi pemilik belum mengajukan IMB sampai saat ini,” kata Ishran di kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, (24/9/2020).

Dia melanjutkan, terkait dengan bangunan yang berada di jalan Paseban, No 13, Rt 03/02 juga sudah mempunyai surat KRK pada tahun 2019 lalu. Hanya saja di surat KRK-nya pengajuannya untuk kantor bukan tempat tinggal.

Pihak sektor Citata Kecamatan Senen, kata Ishran, sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik 2 (dua) bangunan tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan teguran tertulis dari Kasudin Citata Jakarta Pusat dalam 2 (dua) hari kedepan,” ujar Ishran.