banner 728x90

Terlalu! Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah Dapat Dana Gajah

Terlalu! Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah Dapat Dana Gajah

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyusul kisruhnya pemberian dana gajah sebesar Rp 20 miliar kepada organisasi Corporate Social Responsbility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan milik Tanoto Foundation dan Sampoerna untuk pelatihan guru.

“Setelah kemarin marak guru yang protes karena tunjangannya disetop, sekarang anggaran gajah malah dikasih buat melatih guru, tapi melalui perusahaan besar, ini ironi,” kritiknya dalam keterangan pers, Kamis (23/7/2020).

Fikri melihat, kisruh ini akan memicu protes para guru lebih besar lagi karena dianggap mengusik rasa keadilan dan nurani publik.

“Belum selesai masalah pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di daerah, kemudian kemarin penghapusan tunjangan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), tapi malah anggaran pelatihan guru dialihkan untuk perusahaan besar,” keluh Fikri.

Menurut dia, keresahan masyarakat soal nasib dan kesejahteraan guru belakangan ini seharusnya direspon dengan lebih bijak oleh pemerintah pusat, bukannya malah terus menambah kontroversi baru.

“Karena alasan pandemi, efisiensi anggaran Rp 3,3 triliun diarahkan untuk memangkas tunjangan guru, tetapi kita lihat isu kartu pra-kerja Rp 5,4 triliun buat siapa, lalu ada isu pelatihan guru dikasih ke perusahaan juga,” ungkap Fikri menyinggung kisruh-kisruh sebelumnya.

Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang terakhir direvisi menjadi Perpres Nomor 72 Tahun 2020, tunjangan guru dipotong sebesar Rp 3,3 triliun.

Pemotongan itu setidaknya pada tiga komponen, yakni, tunjangan profesi guru PNS daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun. Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.