BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) -Polresta Banyuwangi menangkap seorang pria bejat yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya (DR) yang masih dibawah umur sampai hamil. Iptu Maskur S.H sebagai Kanit Renakta Polresta Banyuwangi dalam 3 bulan akhir menangani sekitar 17 kasus dan terselesaikan.
Dari 17 kasus tersebut, sebagian diantaranya adalah dari pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak ( TRC PPA ) Korda Banyuwangi yang dikomandoi oleh Veri Kurniawan dan kawan – kawan Korda lain.
Orang tua korban TM, Warga Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi melaporkan SW yang tidak lain adalah suami sirinya dan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/215/VI/2020/JATIM / RESTA BWI, tanggal 12 Juni 2020 atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.





