Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui PERS Rilis Humas menerangkan . Tempat Kejadian Perkara berada di rumah korban, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Waktu yang dilakukan Tersangka, bahwa kejadian perbuatan persetubuhan yang di lakukan Tersangka terhadap korban sebanyak lebih dari 50 kali,” jelas Arman.
Bahwa hubungan tersangka dengan korban merupakan ayah tiri ( nikah siri dengan pelapor). Awalnya pada tahun 2017 pada saat korban tidur sekira jam 23.00 Wib terlapor duduk disebelah tempat tidur korban, kemudian terlapor naik keatas badan korban dan mendekatkan wajahnya kepada korban sambil mengatakan “ Ojok ngomong nang mak’e, ( jangan bilang ke Ibu nya ) setelah mengatakan demikian, selanjutnya terlapor mencium pipi korban, setelah itu langsung menarik pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berkali – kali sampai korban hamil 5 bulan dan setelah korban hamil, korban mengatakan kepada pelapor bahwa yang menghamili adalah terlapor, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta. Untuk alat bukti yang kita amankan adalah, satu daster selutut warna pink, satu celana pendek merah, satu kaos dalam warna pink, satu sarung motif kotak-kotak warna hijau,” ujar Arman. (Yin)





