Pembukaan Tempat Olahraga di Surabaya Tunggu Juknis Perwali

Pembukaan Tempat Olahraga di Surabaya Tunggu Juknis Perwali
Foto: Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Pembukaan kegiatan olahraga maupun tempat pelaksanaan kegiatan di Kota Surabaya menunggu teknis pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Minggu (14/6/2020), mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020, termasuk dalam bidang olahraga.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam pembukaan gelanggang olahraga,” kata Irvan, dilansir dari antaranews.

Pada intinya, lanjut dia, ketika Perwali itu ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan sehingga siap membuka usahanya itu.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, kata dia, maka dipersilakan untuk beroperasi kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu. Karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. “Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” ujarnya.