Ekbis  

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Rapat Komnas Codex

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Rapat Komnas Codex
Menteri Perdagangan saat membuka Rapat Komisi Nasional Codex Indoensia,Selasa (25/2/2020)

 

JAKARTA – Sebagai sarana peningkatan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar Rapat Komisi Nasional (Komnas) Codex Indonesia di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta,  Selasa (25/02).

“Industri pangan merupakan salah satu sektor andalan yang menopang pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional. Penting bagi pemerintah untuk selalu mendukung para pelaku usaha di sektor tersebut,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Pada 2019, industri makanan dan minuman telah menyumbang 6,4 persen produk domestik bruto nasional.

Sektor makanan dan minuman juga menyumbang 19,9 persen dari total nilai ekspor nonmigas Indonesia.

Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa kasus penolakan produk ekspor Indonesia terkait keamanan pangan. Misalnya, kandungan aflatoxin pada pala, salmonella pada lada dan ikan tuna, anthraquinone pada teh, maupun merkuri pada Sashimi Tuna. Hal tersebut tentunya berdampak pada kinerja ekspor Indonesia.

“Penolakan produk tersebut juga sering menyebabkan terjadinya limbah makanan. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyusun kajian untuk meminimalkan limbah makanan pada rantai ekspor dan impor sebagai draf usulan pada sidang Codex Committee on Food Import and Export Inspection and Certification Systems (CCFICS) yang akan diselenggarakan pada 27 April 2020 di Australia,” jelas Mendag.