JAKARTA – Menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar di sejumlah daerah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri kembali menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup.
Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. “Kami menghimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi, hanya bagi kelompok tani,” tegas Kuntoro di Jakarta (17/02).
Keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui eRDKK, menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah yang tidak sesuai. Terbukti serapan pupuk bersubsidi secara nasional masih sangat rendah, baru 9,85 persen dari alokasi pupuk.
“Sangat disayangkan seharusnya isu kelangkaan pupuk itu tidak terjadi. karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. Kasian petani yang butuh cepat untuk pertanaman,” tandas Kuntoro.
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan, tambahnya.
Pihak Kementan menurut Kuntoro telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk, “Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan disetiap daerah, hingga saat ini belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi” terang Kuntoro.
Mekanisme Penyaluran Pupuk
Lebih lanjut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edi menjelaskan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.