Bos KSU Arta Srikandi Akhirnya Di Dok Bebas PN Banyuwangi

Bos KSU Arta Srikandi Akhirnya Di Dok Bebas PN Banyuwangi
Foto : bos KSU Arta Srikandi Robby Sulistyo handoko (kanan) bersama kuasa hukum, Eko Sutrisno usai jalani sidang diruang Garuda PN Banyuwangi

BANYUWANGI – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Robby Sulistyo handoko selaku bos KSU Arta Srikandi akhirnya divonis bebas (onslag van recht vervolging) oleh hakim pengadilan negeri Banyuwangi.

Sidang berlangsung diruang Garuda pengadilan negeri (PN) Banyuwangi. Senin (03/02/2020) kemarin

Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif yang memimpin sidang tersebut menilai, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.

Untuk itu saudara (Robby) harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ucap Saiful Arif saat membacakan Vonis.

Menanggapi putusan lepas dari hakim tersebut, Ari Dewanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengaku masih berpikir dan akan dibicarakan dengan pimpinan.

Pasalnya, di persidangan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa. Tapi, di persidangan dengan agenda putusan vonis, hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Robby Sulistyo Handoko, SE.

Masih pikir-pikir. Putusan ini akan kita laporkan ke pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi),” kata Ari.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Eko Sutrisno mengungkapkan memang ada perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk unsur-unsur pasal 374.