Namun dalam pembelaan, kami sudah sampaikan, bahwa perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata,” ujar Eko.
Selain itu, menurutnya, putusan pailit juga menjadi pertimbangan majelis hakim, karena para pelapor telah ikut serta dalam proses pemungutan suara.
Perlu diketahui, Robby Sulistyo Handoko, SE. Ketua KSU Arta Srikandi dilaporkan oleh salah satu Deposannya bernama Win Pratignyo, warga Surabaya ke Polda Jatim.
Robby dituduh telah melakukan penggelapan uang 6,5 Milyar miliknya yang di investasikan ke KSU Arta Srikandi. Atas laporan itu Robby sempat ditahan di Lapas Banyuwangi selama 4 bulan.
Namun, dalam persidangan awal, ditemukan fakta jika KSU Arta Srikandi yang diketuai oleh terdakwa telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Jumat (24/5/2019) lalu.
Sehingga penahanan Robby ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Banyuwangi karena adanya Undang-undang kepailitan.
Dalam perjalanan sidang kasus tersebut, JPU memberikan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara, karena terdakwa dianggap melakukan penggelapan dana milik pelapor.
Namun, hakim menilai, meski dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Akhirnya, Robby Sulistyo Handoko,SE. diputus lepas dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU. (Yin).





