BANYUWANGI – Kerja keras Polresta Banyuwangi memburu pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad Rosidah tidak sia – sia, akhirnya seorang pria berhasil ditangkap.
Pelaku tidak lain adalah rekan kerja korban di salah satu warung jalan Jaksa Agung Suprapto, bernama Ali Heri Sanjaya (28) warga Lingkungan Brak, Kelurahan / Kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi.
Selain mengamankan barang bukti di TKP berupa Helm INK warna PINK, sandal selop warna cokelat, jam tangan, kancing jaket, dan topi, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu motor honda beat dengan nomor polisi P 2249 UH, tas warna hitam berisi korek api ( alat membakar mayat ), uang tunai Rp. 1.300.000, 1 unit Hand Phone merek OPPO, 1 pasang plat nomor, STNK, dan kontak, kaos warna kuning, dan celana pendek warna hijau
Ali ditangkap unit Resmob Polresta Banyuwangi di pinggir jalan Kota Banyuwangi sekitar pukul 05.00 Wib (28/01/2020) pagi atau tiga hari setelah mayat korban di temukan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH, SIK, MH. mengatakan tersangka dan korban punya hubungan yaitu sama-sama di satu pekerjaan.
Setelah mendapat informasi kita olah TKP dan memeriksa saksi-saksi mengerucut dari yang awalnya 4 yang dicurigai akhirnya pihak kepolisian menetapkan 1 orang jadi tersangka pembunuh.





