Motifnya dendam, karena korban sering melecehkan dirinya, korban sering mengejek tersangka dengan panggilan gendut, boboho dan lain lain, dan juga tersangka posisinya lagi terbelit hutang” beber Kombes Pol Arman. Selasa (28/ 01/ 2020).
Lebih lanjut Arman menjelaskan bahwa Korban dibunuh dilokasi kejadian yang awalnya pelaku berpura pura minta tolong diantarkan pulang, ketika ditengah jalan, pelaku minta pelaku dibonceng yang mana sebelumnya tersangka yang membonceng, waktu dilokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti. Pelaku turun dari motor langsung memukul leher kiri korban disusul cekikan dileher,” Ujar Kapolresta.
Masih kata Arman, Ketika korban sudah tidak berdaya, berniat menghilangkan jejak pelaku keluar naik motor untuk membeli bensin eceran, ketika sampai dilokasi, korban dibopong oleh pelaku dan ditaruh diatas lanjaran bambu, tubuh korban kemudian disiram bensin dan dibakar.
Sedangkan Sepeda motor yang di gunakan korban dijual ke penadah seharga 4 juta di Situbondo” pungkas Arman.
Tersangka dijerat pasal 340 selama lamanya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati sub pasal 338 dengan ancamam 15 tahun penjara. (Yin).





