Hendak Jual Bom Ikan, AB Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

Hendak Jual Bom Ikan, AB Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi
Ket foto: Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin gelar jumpa pers dengan tersangka (AB) perakit bom ikan di halaman Mapolresta.  

BANYUWANGI – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (33) warga desa bengkak Kecamatan Wongsorejo, pelaku merakit dan menjual bom untuk ikan (bondet).

AB ditangkap pada tanggal 5 Desember 2019 lalu, ketika akan menjual bom hasil rakitannya sendiri disebuah warung kopi menunggu pembeli.

Dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (09/12). Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, SH, SIK, MH memaparkan dihadapan wartawan bahwa awal ditangkapnya tersangka AB berdasarkan informasi dari warga sekitar.