BANYUWANGI – Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra, Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Banyuwangi menangguhkan penahanan bos Koperasi serba usaha (KSU) Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan uang nasabah. Kamis (17/10/2019).
Ketua Majelis hakim Saiful Arif, S.H., M.H., mengatakan, meski terdakwa Robby penahanannya ditangguhkan namun proses persidangan tetap dilanjutkan. Kebijakan tersebut diambil setelah mengetahui adanya putusan pailit KSU Arta Srikandi oleh Pengadilan Niaga Surabaya No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY pada (23/5) lalu.
“Melalui musyawarah majelis hakim terdakwa Robby kita tangguhkan penahanannya, akan tetapi sidang tetap dilanjutkan,” kata Saiful Arif SH. M.H.
Selain itu, lanjut Saiful, saksi saksi lain bisa dihadirkan kembali. Supaya peradilan ini bisa memberikan keadilan bagi semuanya.
“Sidang kita lanjutkan hari Senin (21/10) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Eko Sutrisno, S.H., selaku kuasa hukum Robby Sulistio Handoko menyambut baik kebijakan penangguhan penahanan yang diberikan Majelis hakim kepada Kliennya tersebut. Dirinya pun Optimis jika kliennya akan dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya.
“Alhamdulillah majelis hakim telah menangguhkan penahanan Saudara Robby,” ujar Eko.
Eko menambahkan, Seperti yang telah ia katakan mulai dari awal, bahwasanya kliennya tidak layak ditahan karena sudah dinyatakan Pailit. Dirinya pun berharap Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya.





