BANYUWANGI – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi akhirnya menahan beberapa oknum guru pelaku cukur paksa terhadap puluhan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Selasa (24/9/2019).
Selain menahan oknum guru olahraga honorer berinisial AR yang memerintahkan cukur paksa tersebut, Pihak Kejari Banyuwangi juga menahan tiga pelaku lainya yakni JK, RB, dan RK selaku pengajar ekstrakurikuler pencak silat di sekolahan tersebut.
Kasi Pidum kejaksaan Negeri Banyuwangi Koko Erwinto Danarko melalui stafnya Ari membenarkan penahanan tersebut. Saat ini, keempat pelaku telah dititipkan ke Lapas Banyuwangi.
Ya tinggal nunggu persidangan saja,” ujarnya.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menahan keempat pelaku itu, yakni adanya pasal yang boleh dan tidaknya menahan para pelaku tersebut.