LA Nyalla sudah bertekad untuk mengabdikan diri sebagai Ketua DPD-RI. Demi mewujudkan lembaga pengawal kepentingan daerah itu agar lebih kuat. Sehingga, semua kepentingan daerah bisa diartikulasikan lebih kuat di tingkat nasional. Apa dan bagaimana kelemahan DPD-RI saat ini, dan bagaimana gagasan ideal yang ingin diperjuangkan tokoh yang juga pengusaha ini? Berikut wawancara dengan Senator yang bernama lengkap Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Petikannya:
Apa sebenarnya kelemahan DPD-RI saat ini?
Sebenarnya bukan murni kelemahan, hanya payung konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sekarang masih belum maksimal memberi ruang bagi DPD-RI dalam memperjuangkan marwah atau semangat lahirnya DPD-RI. Nah, hal inilah yang harus menjadi concern kita ke depan. Menjadikan DPD-RI lebih kuat. Untuk siapa? Tentu untuk kepentingan daerah. Sesuai marwah dan semangat lahirnya DPD-RI itu sendiri.
Di mana belum maksimalnya?
Idealnya, dalam sistem tata negara, DPD-RI dan DPR-RI sejajar. Jika kita menganut sistem bi-kameral (dua kamar). Sehingga, keputusan politik di tingkat nasional terkait daerah dibahas secara berlapis (redundancy). Sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
Tetapi konstitusi dan perturan perundang-undangan masih menempatkan DPD-RI dalam posisi ikut membahas saja. Tetapi tidak ikut memutuskan. Sehingga, RUU terkait kedaerahan tetap diputuskan antara DPR dan Presiden. Karena itu, saya menawarkan solusi optimalisasi kinerja anggota DPD-RI pada fase pembahasan itu. Dengan cara apa? Kelengkapan sarana dan dukungan keahlian yang memadai. Itu solusi jangka pendek.
Termasuk dukungan anggaran?
Tentu iya. Misalnya dalam fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, kita Senator turun ke daerah pemilihan dengan skala luasan provinsi. Di Jawa Timur misalnya, 38 kabupaten/kota adalah Dapil saya. Sedangkan anggota DPR-RI, misalnya dapil satu, cukup di Surabaya dan Sidoarjo. Ini tentu harus dipikirkan. Sehingga DPD-RI benar-benar mengawal kepentingan daerah.
Secara konkret, apa sebenarnya kepentingan daerah itu?
Sebagai contoh, di dalam RUU tentang APBN tentu terdapat alokasi dana yang ditujukan untuk transfer ke daerah dalam rangka desentralisasi fiskal. Yang selama ini kita ketahui dalam bentuk dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana desa atau dana daerah khusus dan daerah istimewa.
Pembahasan hal itu tentu mengandung kepentingan daerah, untuk mempercepat pembangunan daerah. Termasuk di dalamnya, peningkatan kualitas layanan publik di daerah. Dan yang lebih penting, tentu untuk mengurangi ketimpangan antar daerah. Namun, untuk urusan ini, DPD hanya mendapat porsi memberikan pertimbangan saja kepada DPR. Nah, inilah salah satu dari beberapa hal yang akan kita perkuat dan perjuangkan.
Kalau tadi ada solusi jangka pendek dengan optimalisasi peran, bagaimana dengan solusi jangka panjang? Seperti apa?