BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merencanakan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk produktivitas kinerja dan efisiensi. Tujuh dinas akan digabung menjadi empat dinas.
Rencana penataan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas dalam nota pengantar atas diajukannya Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Nota pengantar perubahan Perda perangkat daerah tersebut, dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin (05/08/2019) yang lalu.
Dalam nota pengantarnya,Bupati Anas menyampaikan, untuk mewujudkan organisasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tepat fungsi , tepat proses dan tepat ukuran dalam rangka implementasi kebijakan daerah, diperlukan penyempurnaan dan evaluasi kelembagaan.
“ Hal ini dilakukan sebagai upaya akselerasi pencapaian target kinerja dan program prioritas SKPD sebagaimana tertuang dalam perubahan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 – 2021 , “ ucap Bupati Anas dihadapan rapat paripurna.
Proyeksi pengabungan dinas dan perubahan nomenklatur dinas di dasarkan pada rumpun urusan pemerintahah. Sebelumnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( khusus bidang perdagangan), digabung menjadi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Type A).