Sebelumnya,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (khusus bidang perindustrian) digabung menjadi Dinas Tenaga Kerja,transmigrasi dan Perindustrian ( Type A ).
Sebelumnya, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, digabung menjadi Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Type A).
Sebelumnya, Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, digabung menjadi Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman (Type A).
“ Landasan hukum evaluasi perangkat daerah ini adalah Peraturan Menteri Dalam negeri No. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No. 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah , “ pungkasnya. (Ari/Adv)