Pembahasan Perubahan Perda Minuman Beralkohol Finalisasi

Pembahasan Perubahan Perda Minuman Beralkohol Finalisasi
Ketua Panitia Khusus Raperda perubahan Perda minuman beralkohol, H.Sugirah,S.Pd.M.Si

BANYUWANGI – Pembahasan Raperda perubahan Perda No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol finalisasasi dan siap disahkan menjadi Peraturan daerah.

Ketua Panitia Khusus Raperda perubahan Perda minuman beralkohol, H.Sugirah,S.Pd.M.Si mengatakan, substansi revisi perda minuman beralkohol ini adalah membatasi volume penjualan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

“ Kios,toko,minimarket maupun swalayan di Banyuwangi masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol , namun ditempatkan pada tempat khusus, tertutup dan terpisah dari produk lainnya, “ ucap H.Sugiran saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (29/07/2019) lalu.

Dalam Pasal 5 Perubahan Perda No 12 tahun 2015, Bupati menetapkan tempat penjualan langsung minuman beralkohol, yakni di Hotel berbintang 4 dan 5, restauran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, Cafe, dan volume penjualannya dibatasi paling banyak 187 Mililiter per kemasan.

“ Ijin menjual minuman beralkohol tadi hanya untuk diminum ditempat, khusus minuman beralkohol golongan A supermarket bisa menjual namun harus ada petugas khusus , “ jelasnya.