Selain itu juga diatur larangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional sejenis Arak,Tuak dan lainnya, yang diproduksi secara tradisional dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat, dan atau obat-obatan dengan ethanol ,dan atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
Untuk pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C yang berasal dari luar negeri atau produk impor diwajibkan untuk melengkapi persyaratan surat keterangan dari pabrik atau surat keterangan asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilampiri dokumen pembelian minuman beralkohol,pengenaan pajak atau cukai penjualan minuman beralkohol serta kualitas dan keaslian produk minuman beralkohol dari luar negeri.
Dalam hal pengawasan dan pegendalian minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk Tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal terkait sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan.
“ Bagi yang melanggar ketentuan yang diatur tadi bisa disanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta , “ pingkas H.Sugirah. (Ari/Adv)