Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nonaktif Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai, Haris terbukti memberikan suap kepada mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim.
“Menjatuhkan pidana saudara Haris berupa hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama saudara Haris di dalam penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga tidak mengabulkan permohonan Justice Collabolator Haris lantaran tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC.
Adapun dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan karena perbuatan Haris dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik.
Sementara untuk hal yang meringankan, belum pernah di hukum, terus terang dan menyesal. Dalam tuntutan, diungkapkan fakta hukum bahwa terdakwa memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.