Haris mendekati Romi untuk memengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Romi selaku Ketum PPP.
Kepada Menag Lukman Hakim, Haris diketahui memberikan uang secara bertahap dengan jumlah Rp 70 juta. Meskipun Lukman dalam persidangan membantah, JPU KPK menganggap hanya merupakan tambahan sepihak. Sehingga suap yang Haris berikan kepada Romi dan Lukman ialah Rp 325 juta.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Awalnya, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan melampiran surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangi oleh Kabiro Kepagawaian Kemenag, Ahmadi.
Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar hal itu, Haris mengaku akan melakukan banding atas tuntutan JPU KPK. Menurutnya, pembelaan itu akan dilakukan secara pribadi dan kuasa hukumnya.
“Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan penasihat hukum juga,” kata Haris. (wt)