Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (20/6/2019). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.
Saat di kantor Kejati Jatim, Risma yang datang sekitar pukul 13.00 langsung bergegas masuk ke lift untuk menuju ruang penyidikan. Dia enggan memberikan komentar kepada wartawan
“Sek yo rek… (Sebentar ya rek),” katanya dan buru-buru masuk lift.
Di Kejati juga terlihat dua staf Risma. Sama halnya dengan Risma, Yayuk Eko Agustin Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya dan Ira Tursilawati Kabag Hukum juga tidak mau memberikan komentar dan bergegas menuju ruang pemeriksaan.
Richard Marpaung Kasipenkum Kejati Jatim mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan Risma sebagai pihak pelapor. Ini untuk melengkapi data maupun berkas-berkas pemeriksaan dari para saksi lainnya.
“Bu Risma datang untuk diminta keterangan sebagai saksi perkara YKP. Secara institusi dia melapor. Tadi yang datang, juga ada Ketua DPRD Armudji ada Dirut PT Yekape dan pengurus yayasan YKP,” kata Richard.
Di hari yang sama, Ketua DPRD Surabaya Armuji, juga memenuhi panggilan Kejati Jatim sekitar pukul 09.00. Armuji yang datang sendirian juga terlihat bergegas masuk ke lobi kantor Kejati Jatim untuk registrasi.
Armudji juga enggan berkomentar kepada waratawan. Dia meminta wartawan bersabar dan berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan.
“Sek rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja,” katanya langsung naik ke lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim.