Surabaya – Ahmad Dhani, musisi yang jadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik (kasus vlog idiot), divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata hakim Anton dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Menurut hakim Anton, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dhani juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pertimbangan hakim meringankan vonis terdakwa Ahmad Dhani karena telah bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan.
“Sementara yang memberatkan terdakwa, karena ia tidak menyesali perbuatannya yang membuat saksi merasa terhina. Ia juga sebagai calon legislatif seharusnya memberi contoh yang patut,” ujar Anton.
Mendengar putusan itu, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.