Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Periode Tahun 2019-2024.
Pengukuhan Badan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ini bedasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomer 188/219/KPTS/013/2019 bertempat di Halaman Masjid Nasional Al akbar Surabaya, Jumat (3/5).
“Saya percaya bahwa saudara saudara akan mengemban tugas ini dengan sebaik baiknya, serta dapat bertanggungjawab sesuai amanah yang diberikan,” ujar Gubernur pada saat prosesi pengukuhan.
Bedasarkan Surat Keputusan Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dikukuhkan sebagai Ketua Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Dr. H. Mohammad Sudjak M.Ag, Sekretaris H. Helmy Noor S.Ip, Bendahara H. Soedarto. Bidang Imarah Dr. HA. Muhibbin Zuhri M.Ag, Bidang Tarbiyah Dr. H. Hasan Ubaidillah SH, M.Si dan Bidang Riayah H. Muhammad Koderi HW, MT.
Dalam sambutannya, Gubernur minta kepada pengurus yang telah dikukuhkan untuk dapat memakmurkan masjid yang menjadi kebanggan masyarakat Jatim khususnya Surabaya.
“Kita semua punya tugas untuk memakmurkan masjid ini. Mudah-mudahan ini akan menjadi sinar bagi kehidupan masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya. Sinar bagi kehidupan masyarakat Jawa Timur dan yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya juga diharapkan mampu mengenalkan kepada masyarakat cara belajar agama islam yang Rahmatan Lil Alamin.