Ngawi  

Polres Ngawi Tangkap Enam Tersangka Peredaran Narkoba dan Pil Koplo

Polres Ngawi Tangkap Enam Tersangka Peredaran Narkoba dan Pil Koplo
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka tindak pidana narkoba saat rilis hasil operasi 'Tumpas Narkoba Semeru 2019' di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Operasi serupa digelar Polres Ngawi dan berhasil menangkap enam orang yang merupakan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo

Ngawi – Petugas Satuan Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap enam orang yang merupakan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah hukum setempat.

“Empat dari enam tersangka ditangkap karena peredaran pil koplo. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan di Ngawi, Senin (25/2).

Sesuai data, tersangka peredaran pil koplo berinisial MR, AS, ST, dan KR. Dari keempatnya, polisi berhasil menyita sebanyak 200 butir pil koplo. Diduga mereka selain pengguna juga berperan sebagai bandar.

Sedangkan dua tersangka narkoba adalah berinisial YN dan HR. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,74 gram.