Ngawi  

Polres Ngawi Tangkap Enam Tersangka Peredaran Narkoba dan Pil Koplo

Polres Ngawi Tangkap Enam Tersangka Peredaran Narkoba dan Pil Koplo
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka tindak pidana narkoba saat rilis hasil operasi 'Tumpas Narkoba Semeru 2019' di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Operasi serupa digelar Polres Ngawi dan berhasil menangkap enam orang yang merupakan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo

Pranatal menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo yang diedarkannya diperoleh dari jaringan di wilayah Madiun. Sedangkan sabu-sabu, diperoleh dari wilayah Surabaya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk juga mendalami keterkaitan sindikat narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini diamankan di ruang tahanan Markas Polres Ngawi. Para tersangka peredaran pil koplo akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 2 tahun. (med)