Surabaya – Penyidik Polda Jawa Timur, telah menemukan lima pelanggaran dalam kasus amblesnya ruas Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) lalu. Dengan temuan tersebut, dipastikan akan ada tersangkanya.
“Hasil kerja penyidik, menemukan lima potensi pelanggaran yang menyebabkan amblesnya jalan raya Gubeng,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim.
Lima pelanggaran itu, antaranya melanggar UU 38/2004 tentang Jalan, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 2/2017 tentang Jasa Kontruksi, dan Undang-undang tentang Fasilitas Publik dan Bangunan.
Akibat pelanggaran berlapis yang menyebabkan amblesnya jalan raya Gubeng, telah menimbulkan kerugian cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara.
“Di sana ada jalan yang rusak. Sehingga masyarakat terganggu. Ada juga jalan negara, gedung BNI. Ini milik negara. Termasuk utilitas lainnya. Karenanya, hasil pemeriksaan para saksi akan kami komparasikan dengan lima pasal tersebut,” katanya, Sabtu (22/12/2018).
Penyidik, kata Barung, juga telah menyimpulkan bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena faktor cuaca, melainkan kelalaian teknis yang dilakukan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).