banner 728x90

Polda Jatim Tetapkan Sugi Nur Raharja Tersangka

Polda Jatim Tetapkan Sugi Nur Raharja Tersangka
Poldan Jatim Tetapkan Sugi Nur Raharja Tersangka

Surabaya – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, menjadi tersangka atas dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Meski begitu, Polda Jawa Timur tidak melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

“Alasan pertama, karena ancaman hukuman terhadap tersangka, hanya 4 tahun,” beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (23/11/2018).

Alasan yang kedua, penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menilai, Gus Nur cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan selama ini. “Jadi sewaktu-waktu kita butuhkan keterangannya, Gus Nur sejauh ini kooperatif,” tambah Barung.