Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Lamongan

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Lamongan
Proses pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar oleh perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Sat Pol PP serta dari Dinas Kesehatan Lamongan

Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan ribuan barang bukti hasil dari puluhan perkara dalam enam bulan terakhir yang telah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (13/11/2018).

Barang bukti tersebut diantaranya berupa pil Carnophen berjumlah 1.082, 3 unit handphone dengan berbagai merk, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berjumlah 7.79 gram serta 17 unit handphone dengan berbagai merk, arak 10.5 liter dan Tuak sebanyak 251.5 liter.

Kepala Kejari Lamongan, Dr Diah Yuliastuti SH MM mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari sebanyak 40 perkara.

“Lima perkara kesehatan, 20 perkara dari tindak pidana narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan,” kata Diah, sapaan akrabnya di halaman Kantor Kejari Jalan Veteran nomor 4, kepada awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diah Yuliasti didampingi Kasat Reskoba, Kasat Reskrim serta Ketua Pengadilan Negeri Lamongan saat menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diah Yuliasti didampingi Kasat Reskoba, Kasat Reskrim serta Ketua Pengadilan Negeri Lamongan saat menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan

Dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut juga dilakukan pemusnahan 4 unit telepon genggam dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang dengan menggunakan kendaraan berat.

“Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya,” ujarnya.

Menurut Diah, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Kejari Lamongan setelah bulan Juli lalu.