SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya kembali menertibkan kawasan Pasar Simorejo Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya, sekaligus bagian dari upaya penataan aset daerah yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.
“Penertiban ini, selain mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan sesuai peruntukannya, juga agar aset milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus meminimalisasi pelanggaran dalam penggunaannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya ditertibkan tanpa terkecuali, mulai dari bangunan semi permanen hingga permanen.
“Kami tertibkan semuanya. Untuk bangunan permanen, kami dibantu DSDABM dengan alat berat agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga membantu pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam kios.
“Ada kios yang sudah kosong, tetapi ada juga yang masih berisi. Personel kami bersama tim gabungan turut membantu evakuasi barang milik pedagang,” tambahnya.





