KEDIRI WartaTransparansi.com – Di balik tembok kokoh Lapas Kelas IIA Kediri, keadilan tampaknya sedang mencoba “terpeleset” dalam narasi yang disusun rapi. Eka Faisol Umami (31), mantan narapidana yang kini membawa pulang cacat permanen sebagai “oleh-oleh” masa tahanan, resmi menantang tembok tebal birokrasi tersebut. Dengan tulang paha kiri yang hancur, ia menolak bungkam, apalagi disogok dengan sekeranjang bingkisan tunjangan hari raya (THR).
Kasus dugaan pengeroyokan brutal oleh oknum petugas ini kini bergulir di Polres Kediri Kota dengan nomor laporan LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim, Faisol menuding lima tangan berseragam disinyalir telah meremukkan tulang kaki paha kirinya, sementara pihak Lapas dengan nada yang nyaris puitis menyebut itu hanyalah insiden “terpeleset” akibat lantai yang barangkali terlalu licin untuk sebuah martabat manusia.
Faisol masih ingat betul bagaimana siang di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) berubah menjadi neraka pribadinya pada 28 Mei 2025. Sejumlah nama petugas Lapas II A Kediri pun mencuat, diduga seorang pejabat berinisial W yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), kemudian Empat nama lain yakni D, F, A, dan R mengisi barisan berikutnya.
“Inisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang saya sampai terpental ke pintu,” kata Faisol, usai mendatangi Lapas II A Kediri untuk meminta rekam medik, Senin 30 Maret 2026.
Tak puas dengan satu pemeran, Faisol merinci barisan algojo lain yang diduga ikut serta dalam paduan suara penganiayaan tersebut. Ada pembagian tugas yang rapi, ada yang memukul, wajah dan bagian dada. Bahkan, biadab sebagai manusia adalah adanya petugas lapas tega membanting Faisol hingga tulang paha kaki kirinya patah.
“Inisial D, F, A memukul saya di rata-rata bagian dada dan wajah. Kemudian petugas lapas inisial R itu yang membanting saya,” ujarnya dengan nada getir.
Hasilnya? Sebuah “bantingan” yang membuat tulang kaki paha kirinya patah. Ironisnya, di ruangan yang seharusnya menjadi titik paling aman untuk ketertiban, kamera pengawas (CCTV) mendadak “buta”. Alasan klasik nan usang: keterbatasan anggaran. Sebuah alasan kelam bagi sebuah institusi negara.
Ketika proses hukum mulai mengendus bau anyir di balik jeruji, aroma “damai” tiba-tiba disodorkan. Bak adegan drama yang dipaksakan, keluarga oknum petugas lapas II A Kediri berinisial R sang eksekutor pembanting, mencoba mengetuk pintu rumah korban (Faisol.red) di Kecamatan Semen pada Minggu malam 29 Maret 2026. Istri pelaku datang membawa maaf dan, tentu saja, “upeti” musiman.
Namun, Faisol bukan narapidana yang bisa dibeli dengan harga diskon lebaran. Ia secara tegas menepis tangan yang mencoba menyumpal mulutnya dengan bingkisan lebaran.
Tak hanya menolak tawaran damai dari istri pelaku R didampingi sosok wanita paruh baya. Faisol sebelumnya juga telah menolak tawaran ajakan damai, serupa oleh oknum petugas Lapas II A Kediri berinisial R, bak genjatan senjata, pada 10 Maret 2026 lalu.
“Saya juga telah menolak pemberian bingkisan tunjangan Hari Raya (THR) yang coba diberikan oleh R sebelum hari raya kemarin,” ungkap Faisol.





