Surabaya – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono memastikan, bahwa Kamis (1/11/2018), gaji ke 13 ASN Pemkot Surabaya sudah cair. Proses pencairan itu bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika sudah diajukan hari ini, maka dipastikan cair ke rekening masing-masing ASN hari ini juga. Biasanya kalau seperti gaji bulanan, proses pencairannya satu sampai dua hari ini,” kata di kantor Humas Pemkot Surabaya.
Menurut Yusron, gaji ke 13 yang nanti dicairkan itu adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalam gaji itu, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Sedangkan ASN atau PNS di Pemkot Surabaya sekitar 14 ribu, termasuk perangkat dewan. “Jadi, anggarannya kurang lebih sekitar Rp 58 miliar,” kata dia.
Yusron juga memastikan, pencairan gaji ke 13 pada bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga mengacu pada peraturan atau undang-undang. Pertama, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada ASN.
Dalam PP tersebut, Pasal 4 ayat 2 bahwa dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud, apabila belum dapat dibayarkan, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya. “Penjelasan umumnya juga disampaikan bahwa pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan,” tegasnya.
Selain itu, Permenkeu RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN. Pada pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan (Juli), maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.